Polres Jakbar Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Kampus

- Senin, 29 Juli 2019 | 14:58 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat saat rilis kasus narkotika jenis ganja jaringan universitas, Jakarta, Senin (29/7/2019). (Antaranews.com/Galih Pradipta)
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat saat rilis kasus narkotika jenis ganja jaringan universitas, Jakarta, Senin (29/7/2019). (Antaranews.com/Galih Pradipta)

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat merilis penangkapan lima bandar narkotika jenis ganja di lingkungan kampus. Lima tersangka tersebut adalah TW (23), PHS (21), HK (27), AT (27), dan FF (31).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Erick Frendris menyebut semua berstatus sebagai pengedar. Dua di antaranya, TW dan PHS, merupakan mahasiswa aktif. 

"Semua pengedar, dengan fungsi dan peran masing-masing," kata Erick di Mapolres Jakbar, Senin (29/7/2019).

Erick mengatakan penangkapan kelima tersangka dilakukan di dua tempat terpisah. 

-
Ilustrasi Ganja. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Pertama di salah satu universitas di Jakarta Timur pada Selasa (23/7/2019). Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja 11 kilogram. 

Sementara penangkapan kedua terjadi di kawasan Bekasi, Senin (29/7/2019) pukul 02.00 WIB. Polisi menyita barang bukti ganja 1 kilogram.

Erick menjelaskan bahwa TW dan PHS merupakan oknum mahasiswa yang menjadi bandar di sejumlah kampus, kawasan Jakarta Timur.

-
Ilustrasi Ganja. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatan mereka, para tersangkat terancam hukuman berat. TW dan FF bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan untuk tersangka PHS, HK, dan AT dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X