Istana Klaim Pemberian Amnesti Baiq Nuril Sebagai Keadilan Subtantif

- Senin, 29 Juli 2019 | 12:13 WIB
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Pemerintah memastikan jika Presiden Joko Widodo, akan menandatangani keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, hari ini, Senin (29/7/2019).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ini dilakukan setelah mendengar rasa keadilan masyarakat dan dukungan DPR.

"Ini bukan hanya keadilan normatif, tetapi rasa keadilan. Bukan semata-mata tekstual, tetapi keadilan subtantif," ujar Pratikno seperti dilansir setkab.go.id, Senin (29/7/2019)/

Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Nuril, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tanpa adanya amnesti, Baiq harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. 

Walaupun amnesti dipastikan ditandatangani hari ini, namun, Pratikno tak bisa memberi kepastian kapan Jokowi akan memberikan pernyataan terkait amnesti Baiq Nuril

Pratikno juga menyebutkan untuk sementara tidak ada jadwal pertemuan Presiden Jokowi dengan Baiq Nuril. "Belum ada rencana, jadwal beliau juga padat," ujar Pratikno. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X