Dinilai Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Lili Pintauli Dilaporkan ICW ke Bareskrim

- Rabu, 8 September 2021 | 19:30 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri. Lili dilaporkan dengan tudingan pelanggaran kode etik.

"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukun Pasal 36 junto Pasal 65 UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

ICW melaporkan Lili dalam tudingan kasus pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode itu tersebut disebutnya diperkuat dengan adanya putusan Dewas KPK.

Baca Juga: PKS: Seharusnya Lili Pintauli Diberhentikan dari Jabatannya atau Diproses Pidana

"Kita tahu beberapa waktu lalu Dewas telah menyatakan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar," beber Kurnia.

Dalam proses pembuatan laporan polisi ini, ICW menyerahkan barang bukti berupa dokumen berisi percakapan Lili yang dinilai melanggar kode etik. Lebih jauh Kurnia berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya untuk mengusut kasus ini.

"Kami menekankan agar Kapolri dapat mencermati lebih lanjut laporan ini karena sebenernya faktanya sudah terang benderang dalam persidangan Dewas disebutkan secara eksplisit Lili berkomunikasi dengan mantan Walkot Tanjung Balai," kata Kurnia.

"Apalagi perbincangan itu terkait dengan perkara. Makanya tidak ada alasan sebenernya bagi Bareskrim Polri untuk tidak meneruskan atau mengeluarkan dalih argumentasi yang tidak masuk akal karena UU nya sudah ada, tinggal dijalankan saja oleh penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri," sambungnya.

Sekadar informasi, Lili terbukti bersalah melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi tersebut berisi informasi berkaitan dengan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X