PKS: Seharusnya Lili Pintauli Diberhentikan dari Jabatannya atau Diproses Pidana

- Rabu, 1 September 2021 | 10:55 WIB
Lili Pintauli Siregar. (Dok. Biro Humas KPK)
Lili Pintauli Siregar. (Dok. Biro Humas KPK)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat menyayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang hanya diberikan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen, padahal dianggap melanggar kode etik.

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengungkapkan bahwa sanksi pelanggaran berat yang diberikan kepada Pimpinan KPK tersebut, seharusnya ada tindakan yang lebih tegas. Seperti diberhentikan dari jabatannya atau diproses ke ranah pidana.

“Dengan situasi sorotan kepada KPK akhir-akhir ini, maka demi integritas lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, maka sepatutnya sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut adalah diberhentikan dari jabatannya, atau beliau mengundurkan diri atau bahkan diproses ke ranah pidana karena melanggar Undang-Undang KPK," kata Nabil kepada Indozone dikutip Rabu (1/9/2021).

Dia melanjutkan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Selain itu, Nabil juga menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk memberikan tindakan tegas atas setiap pelanggaran yang terjadi, terlebih oleh level pimpinan KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK juga diberi sanksi etik, kini wakil ketua yang juga terkena sanksi berat.

"KPK ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini. Maka setiap pelanggaran etik oleh pimpinan akan berdampak besar. Terutama terhadap kepercayaan publik atas keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia," paparnya.

"Jika dibiarkan, boleh jadi pemberantasan korupsi semakin kehilangan ruhnya. Sudah seharusnya presiden mengambil perhatian khusus terhadap masa depan KPK," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPKkarena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

BACA JUGA: Putra Ahok Resmi Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (30/8/2021).

Lili Pintauli Siregar pun dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili sendiri telah mengakui perbuatannya, namun tidak menyesali hal tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X