Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

- Senin, 4 November 2019 | 13:00 WIB
Eks Dirut PLN, Sofyan Basir (Antara/Puspa Perwitasari).
Eks Dirut PLN, Sofyan Basir (Antara/Puspa Perwitasari).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10). 

Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, kepada eks Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. 

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Hariono, ketika membacakan putusan. 

Majelis hakim menilai Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," tutur Hariono. 

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut Jaksa KPK lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia diduga memberi peluang kepada Eni dan Johannes, untuk menuruti keinginan mereka mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan Sofyan Basir tidak bersalah atas kasus tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X