Pengamat Katakan Jabatan Presiden 5 Tahun Sudah Ideal

- Sabtu, 30 November 2019 | 22:29 WIB
photo/ANTARA FOTO/Ardiansyah
photo/ANTARA FOTO/Ardiansyah

Pengamat Hukum Tata Negara dari UIN Raden Fatah Palembang Dr. Faisol Burlian mengatakan bahwa jabatan presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode sudah ideal sehingga tidak perlu diubah.

"Jabatan presiden lima tahun sudah teruji sejak zaman orde baru, memang di negara demokrasi lain tidak lebih dari lima tahun, bahkan di Amerika saja hanya empat tahun," kata Dr. Faisol Burlian kepada Antara di Palembang, Sabtu (30/11).

Ia mengatakan, lima tahun pertama dapat digunakan seorang presiden untuk menjalankan program-program pembangunan yang bisa langsung dirasakan masyarakat, sedangkan lima tahun kedua ia bisa mengembangkan lagi dari berbagai pembangunan itu.

Namun kalau seorang presiden tidak bisa melanjutkan ke periode kedua artinya sudah tidak dipercaya rakyat berdasarkan kepemimpinannya pada periode pertama, hal itu tidak masalah karena presiden sudah melaksanakan tugas pembangunanya, sebab pembangunan merupakan keniscayaan yang pasti dilakukan siapapun presidennya.

"Tapi memang bagusnya presiden itu dua periode," tambahnya.

Prinsip jabatan presiden harus tetap berpegang pada konstitusi termasuk proses pemilihannya yang diserahkan kepada rakyat, kata dia, namun jika keduanya ingin diubah dengan jalan amendemen maka ia mengimbau agar tidak dilakukan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa wacana amendemen hanya akan menimbulkan gejolak masyarakat dengan gelombang yang masif, sebab timbul penilaian masyarakat bahwa hal tersebut sebagai kemunduran dalam berdemokrasi.

"Periode kekuasaan presiden yang diatur UUD 1945 saat ini sudah aturan paling bagus dan murni sejak disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), saya melihat lamanya lima tahun itu banyak positifnya," jelas Dr. Faisol Burlian.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X