Terkait Kasus Narkoba, Reza Artamevia Resmi Ditahan Polda Metro

- Senin, 7 September 2020 | 12:05 WIB
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penyanyi Reza Artamevia berjalan saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Subdit 3 Direkrorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan artis Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penahanan Reza akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

"Sampai dengan saat ini saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Penahanan terhadap Reza akan berlangsung selama 20 hari ke-depan. Reza saat ini mendekam di rumah tahanan narkotika Polda Metro Jaya, Jakarta.

Lebih jauh Yusri mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan rehabilitasi dari pihak Reza. Dia menyebut, permohonan rehab merupakan hak setiap tersangka kasus narkotika termasuk Reza.

"Pasti ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum menerima. Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesment," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, artis Reza Artamevia kembali berurusan dengan narkotika. Dia diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (4/9/2020) di sebuah restoran dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari tangan Reza, polisi menyita narkotika jenis sabu. Reza diamankan bersama dua orang lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X