Pria Bernama Acong Ditangkap karena Hina Agama Mayoritas, Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan

- Senin, 22 Februari 2021 | 12:50 WIB
Acong (tengah). (Facebook Polda Sumut)
Acong (tengah). (Facebook Polda Sumut)

Seorang pria bernama Acong (23 tahun) di Kabupaten Serdangbedagai ditangkap jajaran Polres Serdangbedagai gara-gara diduga melakukan penistaan terhadap agama mayoritas di Indonesia, baru-baru ini.

Acong, yang memiliki nama Indonesia Indra Darma, dijadikan tersangka, dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menyebut, Acong terancam hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Acong diketahui tinggal di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Acong diduga melakukan penistaan agama melalui akun media sosial Facebook dengan nama Sun Go Kong. Ia melakukan itu karena kesal cintanya bertepuk sebelah tangan.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Perempuan itu justru memilih teman dekatnya yang seagama,” kata Robin, dikutip Indozone dari fanpage Facebook Polda Sumatera Utara.

Untuk menghindarkan gesekan horizontal akibat kasus ini, Robin mengimbau masyarakat di Serdangbedagai agar tidak terprovokasi.

“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," kata Robin.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X