Delapan Orang Diamankan Polisi Terkait Demo di Medan Merdeka Utara

- Minggu, 1 September 2019 | 14:26 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara/Ricky Prayoga)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara/Ricky Prayoga)

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (29/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka itu didasari bukti-bukti yang didapat. Mulai dari kamera pengawas atau CCTV, foto yang beredar dan keterangan saksi.

"Delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda-beda," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/9).

Argo menambahkan saat ini delapan tersangka tersebut ditahan tempat yang berbeda. Pihaknya enggan menjelaskan dimana saja para tersangka ditahan karena untuk kepentingan penyelidikan. Langkah penahanan dilakukan karena terkait keamanan negara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada kaitannya dengan keamanan negara, di KUHP ada pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kami amankan," ujar Argo.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X