Buntut Insiden Listrik Padam, KKI Gugat Agar Direksi PLN Diganti

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 11:38 WIB
photo/ANTARA/Dyah Dwi
photo/ANTARA/Dyah Dwi

Pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8) berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini pun ditanggapi oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang belum lama ini melayangkan gugatan agar direksi dan komisaris PT PLN (Persero) diganti.

Pihak KKI melalui kuasa hukumnya, Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/8). Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor: 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

-
photo/ANTARA/Dyah Dwi

Ketua KKI David Tobing mengatakan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukum dengan baik untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Selain itu, tidak memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.

Menurut keterangan dari PT PLN (Persero), matinya aliran listrik secara massal tersebut disebabkan oleh dua Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang, Jawa Tengah yang padam.

Dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, lanjut David, pemadaman listrik oleh PLN dengan waktu sangat lama itu mengakibatkan masyarakat selaku konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.

"PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata David dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (6/8).

-
photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam keterangannya, David menyayangkan pernyataan para pejabat PT PLN (Persero) yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik. Kemudian, meminta bantuan 'transformers' untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas insiden pemadaman listrik itu.

Menurut David, pernyataan PLN tersebut tidak patut, tidak profesional, dan mencederai perasaan konsumen. Tidak hanya itu, pemadaman listrik massal mengakibatkan binatang peliharaan mati seperti ikan koi, jaringan telepon dan internet terganggu, freezer mati, dan air susu ibu (ASI) yang disimpan di lemari pendingin rusak.

"Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi, di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN," kata David.

-
photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam surat gugatan yang dilayangkan David tertulis bahwa PT PLN (Persero) menjadi pihak tergugat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II, serta Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) sebagai Turut Tergugat.

Berikut ini beberapa hal yang dituntut pihak KKI melalui petitumnya:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta 'keikhlasan konsumen', 'meminta pertolongan Transformers' dan 'menyalahkan pohon* atas pemadaman listrik yang terjadi.
  4. Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
  5. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X