Anies Umumkan PSBB di Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020

- Selasa, 7 April 2020 | 22:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (photo/ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (photo/ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan diterapkan mulai 10 April mendatang. Pengumuman itu disampaikannya setelah menggelar rapat koordinasi dengan Forkompimda.

"Pemberlakuan PSBB mulai berlaku efektif pada Jumat 10 April," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Anies juga mengatakan bahwa penerapan PSBB menjadi penting untuk menekan angka penularan virus corona. Ia juga meminta masyarakat DKI untuk mengikuti aturan PSBB tersebut.

"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebaran dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatsi," ucap Anies.

Persetujuan PSBB tersebut telah melewati penyetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X