Polisi Tangkap Penjambret Ponsel yang Viral, Mengaku Butuh Uang untuk Beli Narkoba

- Rabu, 4 November 2020 | 15:03 WIB
Kiri: Penjambretan ponsel yang viral (Istimewa) / Kanan: Pelaku jambret telah ditangkap polisi (Instagram/tiger_jakut)
Kiri: Penjambretan ponsel yang viral (Istimewa) / Kanan: Pelaku jambret telah ditangkap polisi (Instagram/tiger_jakut)

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap penjambret ponsel milik seorang perempuan di Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang viral di media sosial.

Pelaku berinisial ISL (35) dan nekat menjambret karena desakan ekonomi. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai buruh, namun pandemi Covid-19 membuat dia kehilangan pekerjaan.

Tidak hanya menganggur, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ISL  juga merupakan pecandu narkoba.

"Pada saat ditangkap, kita lakukan pemeriksaan urinenya, ternyata yang bersangkutan mengonsumsi metamfetamin, yaitu narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).

ISL nekat melakukan penjambretan karena ingin membeli sabu dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena menganggur.

Baca juga: Pelarian Kawanan Jambret Pesepeda Perwira TNI Mulus, Polisi Tak Kunjung Berhasil Menangkap

ISL sendiri sudah berkeluarga dan memiliki 4 orang anak. Kepada polisi, ISL mengaku sudah menjadi jambret dalam dua tahun terakhir.

Saat akan diamankan, ISL berupaya melawan petugas sehingga ditembak di bagian kaki. Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan motor milik orang tuanya untuk melakukan penjambretan tersebut.

"Tersangka meminjam motor orang tua dengan alasan motor tersangka rusak. Ternyata tersangka menggunakan motor pinjaman tersebut untuk melakukan aksinya," imbuhnya.

Baca juga: Driver Ini Tetap Antarkan Pesanan Meski Ponselnya Dijambret, Akhir Kisahnya Bikin Haru

Saat di Danau Sunter, dia melihat kesempatan kala melihat korban bernama Regina (25) meletakkan handphone di saku celana bagian belakang.

Polisi menambahkan bahwa pelaku sudah beraksi sebanyak 11 kali, namun belum pernah menjalani hukuman di LP alias bukan residivis.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X