Kabar Hilangkan Frasa Agama, Peta Jalan Pendidikan Nasional Dinilai Langgar Konstitusi

- Selasa, 9 Maret 2021 | 09:57 WIB
Ilustrasi  dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap menggelar LCC. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)
Ilustrasi dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap menggelar LCC. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani turut menyoroti mengenai kabar hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 - 2035.

Menurut Arsul, kabar tersebut juga sudah mendapat sorotan dari berbagai ormas Islam, antara lain Muhammadiyah, NU dan MUI. Karenanya sebagai anggota koalisi pemerintahan, pihaknya mengkritisi mengkritisi rancangan PJPN 2020 - 2025. 

“Jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka ini bisa diartikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Arsul kemudian mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Instagram Cita Citata Diserbu Netizen

Sedang di ayat 3, lanjut Arsul, ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih lanjut Arsul menjelaskan bahwa dalam kesepakatan bernegara kita, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan. 

“Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara,” terang Arsul. 

Karena itu Wakil Ketua MPR RI ini mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara kita ketika NKRI akan dibentuk. 

Sehingga, lanjut Arsul, dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. 

Dia menegaskan bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020- 2035. 

“Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita", tutup Arsul

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X