Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat penipu dengan modus meminta one time pasword (OTP) yang korbannya tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selama beraksi sejak 2017, sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingg Rp21 miliar.
"Tim mendapat tersangka dan dibawa ke Mabes Polri kemudian dilakukan pemeriksaan kepada pelaku dan diketahui pelaku beraksi sejak tahun 2017 sampai sekarang. Itu dia sudah melakukan pengalihan akun sekitar 3.070 rekening," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Argo mengatakan dari sindikat ini mereka diduga kuat meraup keuntungan mencapai Rp21 miliar. Keuntungan itu dibagi para tersangka sesuai perannya masing-masing.
"Intinya bahwa dari pada masyarakat maupun perbankan mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 Miliar," ungkap Argo.
Dari keuntungan ini, para tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhannya. Para tersangka disebut Argo cukup untuk memperkaya diri dari hasil kejahatannya.
"Motifnya ekonomi dan dicek benar dia perbaiki hidupnya, punya rumah bagus dan mobil. Anggota sudah mengecek rumahnya, ada yang punya kolam renang di dalam rumahnya," beber Argo.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri baru saja menangkap 10 tersangka sindikat penpuan modus meminta OTP para nasabah bank. Mereka ditangkap di wilayah Tulung Selapan, OKI, Sumsel.
Para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
- 5 Tsunami Terdahsyat Sepanjang Sejarah, 2 Terjadi di Indonesia
- Kamu Harus Coba, Ini Resep Kembang Kol Saus BBQ
- Ramai Isu Tsunami, Sebelum Bencana Siapkan 10 Barang Penting Ini di Dalam Tas