Pengendara Dapat Blanko karena Langgar PSBB, Apa Sanksinya?

- Jumat, 17 April 2020 | 10:44 WIB
Petugas gabungan memberikan sosialisasi penerapan PSBB kepada pengendara di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/Fauzan)
Petugas gabungan memberikan sosialisasi penerapan PSBB kepada pengendara di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/Fauzan)

Kepolisian baik Polda Metro Jaya maupun Polda Jawa Barat sudah melakukan penindakan berupa blanko surat teguran bagi siapa saja yang membandel tidak mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa sanksi yang ada dalam surat teguran itu?

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tidak ada sanksi setelah masyarakat mendapat surat teguran itu. Termasuk sanksi pidana dan denda.

"Surat teguran itu beda dengan tilang ya, tidak ada sanksi yang mengikat," kata Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Argo mengatakan, surat teguran itu bersifat peringatan awal kepada masyarakat yang melanggar. Untuk masyarakat yang membandel, dia mengatakan tak jarang anggotanya memberikan masker gratis kepada masyarakat.

"Berkaitan dengan pada tindakan tegas diberikan ke pelanggar PSBB berupa peringatan, berupa teguran tertulis dan diberikan masker gratis apabila ada pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan masker," ungkap Argo.

Jajaran Polda Metro Jaya mengatakan, blanko surat teguran itu cukup efektif membuat masyarakat sadar. Hal itu terlihat dari angka pelanggar yang hari ke hari semakin berkurang.

Berikut data pelanggar PSBB di Jakarta yang ditindak dengan surat teguran:

1. Hari pertama: 3.474 pelanggar

2. Hari kedua: 2.090 pelanggar

3. Hari ketiga: 1.337 pelanggar.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X