Seret Kimia Farma, Polisi Dalami Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

- Rabu, 28 April 2021 | 16:22 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Kepolisian Daerah Sumatera Utara kini mendalami kasus dugaan penggunaan alat 'rapid test' COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu menyebutkan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Komisi IX DPR Minta Polisi Beri Sanksi Oknum yang Gunakan Antigen Bekas di Kualanamu

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.

"Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," katanya.

Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Pihak Kimia Farma sendiri sudah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Kimia Farma mengklaim tetap memiliki komitmen untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:


 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X