Berani Loloskan Pemudik, Kakorlantas Ancam Anggotanya: Sanksinya 2 Kali Lipat!

- Selasa, 13 April 2021 | 19:22 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono  (Dok Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (Dok Polri)

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memberikan ancaman kepada jajaran polisi lalu lintas terkait pengamanan larangan mudik tahun ini. Kakorlantas mengancam ada sanksi dua kali lipat menunggu anggota yang berani meloloskan pemudik.

"(Anggota polisi) bandel pasti ada, sanksi juga ada apalagi pada waktu operasi," kata Irjen Istiono kepada wartawan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Irjen Istiono menyebut dirinya akan memberikan saksi berat untuk polisi yang meloloskan pemudik. Hukumannya itu disebutnya lebih berat dua kali lipat.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Karyawan Sendiri, Pelakor Dilabrak ke Rumah, Ngakunya Jadi Korban

"Saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya dua kali lipat," beber Istiono.

Lebih jauh Istiono berharap dengan adanya ancaman ini, jajaran polisi lalu lintas di seluruh wilayah di Indonesia tidak mencoba-coba meloloskan pemudik. Dia menegaskan jika seluruh anggota polisi harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Jadi pada waktu operasi anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran, apalagi main-main dalam situasi ini. Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan, harus mematuhi SOP kita," kata Istiono.

Seperi diketahui, pemerintah pada tahun ini melarang adanya mudik lantaran masih dalam suasana pandemi virus corona. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri sudah menyiaplan 333 titik penyekatan diseluruh Indonesia.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X