Usai Diamankan Polisi, Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Akhirnya Minta Maaf

- Jumat, 14 Januari 2022 | 13:20 WIB
Pria penendang sesajen di Semeru. (Instagram/@ndorobei.official/kolase Indozone)
Pria penendang sesajen di Semeru. (Instagram/@ndorobei.official/kolase Indozone)

Usai diamankan pihak Kepolisian, pelaku penendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, Hadfana Firdaus meminta maaf atas tindakannya.

"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya," kata Hadfana di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Atas perbuatannya, Hadfana terancam hukuman empat tahun penjara. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP, tentang ujaran kebencian terhadap salah satu golongan.

"Konstruksi hukum masih kita kenakan pasal 156 dan 158 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,"  ujar Gatot.

BACA JUGA: Manfaat Kemenyan yang Sering Dipakai buat Sesajen, Bisa untuk Obat Banyak Penyakit

Sebelumnya Polisi berhasil mengamankan Hadfana pelaku yang menendang dan membuang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Di mana pelaku diamankan saat berada di Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022).

"Iya ditangkap dan diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat dihubungi Indozone, Jumat (14/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X