JK Beberkan 2 Kriteria yang Cocok Jadi Cawapres Pendamping Anies Baswedan di 2024

- Kamis, 13 April 2023 | 16:00 WIB
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) berbicara mengenai kriteria calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024. Menurutnya, cawapres tersebut harus memenuhi dua kriteria.

“Calon wakil presiden harus bisa menambah suara untuk presiden, harus punya modal menambah suara,” kata JK di Kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut KPK Bisa Berjalan Efektif Kalau Independen, Kenapa?

Kedua, lanjut JK, sosok cawapres itu harus mampu bekerjasama dengan Anies Baswedan di pemerintahan jika terpilih oleh rakyat. 

“Kalau menang mampu bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan nanti, kalau menang,” ujarnya.

Tokoh NU atau Muhammadiyah

Selain itu JK juga berujar bahwa tak masalah cawapres yang mendampingi Anies merupakan sosok dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah. Terpenting, cawapres itu memenuhi dua kriteria tersebut. 

“Kalangan NU, kalangan Muhammadiyah, kalangan apa itu nasional itu selama memenuhi dua syarat itu tadi,” tuturnya. 

Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Pengurus Masjid Hati-hati Buntut Kasus QRIS Palsu

Lebih lanjut JK menyampaikan, siapa saja berhak mengusulkan sosok pendamping Anies. Namun, keputusan tetap ada ditangan Anies dan partai politik pengusung yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni NasDem, Demokrat dan PKS. 

“Semua berhak mengusulkan, tapi yang punya kewenangan itu ya partai, pak Anies sendiri atau calon sendiri,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X