Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Retribusi dan Sanksi Administratif Pedagang Kecil

- Senin, 20 Juli 2020 | 12:17 WIB
Pedagang parcel menunggu pembeli di kawasan Barito, Jakarta, Senin (11/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Pedagang parcel menunggu pembeli di kawasan Barito, Jakarta, Senin (11/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) memutuskan untuk membebaskan biaya retribusi dan menghapus sanksi administratif bagi pedagang yang berjualan di lokasi sementara, lokasi binaan, pujasera, maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, keringanan retribusi dan penghapusan sanksi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Ratu mengungkap, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional Covid-19 ini.

"Pandemi Covid-19 ini melemahkan perekonomian para pedagang selaku wajib retribusi dari segi penghasilan. Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujar Ratu di Jakarta, Senin (20/7/2020). 

Ia menjelaskan, pemberian keringanan retribusi atau penghapusan sanksi administratif itu terhitung sejak tanggal 13 April 2020, sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Kebijakan ini berlaku sampai Pergub Nomor 61 Tahun 2020 dengan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dicabut," jelasnya 

Ratu menambahkan, biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada bulan April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki.

"Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X