Pemkot Bogor Larang Warga Mudik Lokal Aglomerasi, Tapi Kalau Berwisata Boleh

- Minggu, 9 Mei 2021 | 21:51 WIB
Penyekatan mudik di Kota Bogor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Penyekatan mudik di Kota Bogor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengizinkan pendatang dari aglomerasi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor pada libur Hari Raya Idul Fitri 1422 H.

Syaratnya adalah menunjukkan hasil tes rapid antigen, swab antigen, dan swab PCR, dengan hasil negatif COVID-19.

"Pemerintah Kota Bogor masih merujuk pada Peraturan PPKM. Kalau dengan dasar Surat Edaran Walikota tentang PPKM masih relevan, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19," kata Dedie A Rachim, dilansir Antara, Minggu (9/5/2021).

Oleh karena itu, Pemkot Bogor akan membuat surat edaran khusus kepada para pemilik tempat wisata di Kota Bogor, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Padahal, saat ini pemerintah tengah menerapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021, termasuk mudik lokal aglomerasi Jabodetabek.

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan pelarangan ini agar masyarakat tidak bingung.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujarnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya juga menegaskan Pemkot Bogor melarang kegiatan mudik di Kota Bogor. Larangan ini berlaku untuk warga aglomerasi Jabodetabek atau di luar Jabodetabek.

"Peraturan menteri perhubungan nomor 13 Tahun 2021, mudik dilarang total. Semuanya, termasuk wilayah aglomerasi. Aglomerasi ini maksudnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, semuanya dilarang mudik. Jadi kami akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama," kata Bima Arya, Jum'at (7/5/2021).

Bima Arya hanya mengizinkan warga luar Bogor masuk untuk tujuan mendesak seperti bekerja, mengunjungi keluarga sakit, atau kegiatan darurat lainnya. Namun, Pemkot Bogor tidak memberlakukan SIKM.

"Tidak (SIKM). Tidak berlakukan," ujar Bima.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X