Polisi Berhasil Gagalkan Ekspor 366 Unit Kendaraan Bodong dari Pati ke Timor Leste

- Jumat, 28 Mei 2021 | 21:55 WIB
 Sejumlah wartawan mengambil gambar kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Sejumlah wartawan mengambil gambar kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat (28/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Polres Pati, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan ekspor 366 kendaraan bodong berbagai merek tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah untuk tujuan Negara Timor Leste melalui Singapura.

Kendaraan bodong tersebut diantaranya ada 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil.

"Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 berhasil mengamankan dua truk kontainer berisi 11 mobil dan 57 unit sepeda motor di gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat menggelar konferensi pers di Pati, Jumat (28/5) dikutip dari ANTARA.

Polres Pati juga mengamankan tujuh tersangka yang hendak kirim kendaraan bodong ke Timor Leste di gudang Jalan Juwana-Pati kilometer 3 di Desa Gadingrejo.

Kemudian dikembangkan lagi dan berkoordinasi dengan Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang didapatkan 15 kontainer yang mengangkut 268 unit sepeda motor dan 30 unit mobil berbagai merek dan jenis siap kirim ke Timor Leste.

Baca juga: Video Sedih Remaja 12 Tahun yang Meninggalkan Rumah Cuma Ingin ke Kuburan Ibunya

Modus operandinya dengan cara mengelabuhi petugas bahwa belasan kontainer tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Ternyata, setelah dicek hendak dikirim ke Negara Timor Leste.

"Tindak kejahatan tersebut ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun. Kami mengapresiasi penyidik dan Polres Pati yang berhasil mengungkap kasus ini," ujarnya.

Dari hasil identifikasi semua unit kendaraan tersebut, semuanya bodong alias tidak dilengkapi dengan surat-surat sah kendaraan bermotor.

Sementara untuk mendapatkan ratusan unit kendaraan roda dua tersebut dibeli secara daring dan rental, kemudian dilepasi di gudang di Juwana untuk dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste.

"Polisi sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai dan PT Pelindo untuk menunda pengiriman 15 kontainer yang berisi ratusan kendaraan tanpa dilengkapi surat kendaraan yang sah," ujarnya.

Tersangka yang erlibat dalam tindak pidana tersebut dijerat dengan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X