Puan: Syarat Sertifikat Vaksin Harus Dibarengi Perluasan Cakupan Vaksinasi

- Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (ANTARA/HO-dpr.go.id/pri)
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (ANTARA/HO-dpr.go.id/pri)

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti perihal penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat agar bisa mengakses tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan.

Ia memahami penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat-tempat umum adalah demi mengurangi risiko penularan, gejala berat bahkan kematian akibat Covid-19. Namun, menurut Puan, hendaknya penerapan syarat itu juga dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin.

“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” ungkap Puan di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Kisruh Seleksi Calon Anggota BPK, Puan Maharani Digugat ke PTUN

Puan mengatakan, saat ini masih banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah. Hal itu membuat enerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis.

Mantan Menko PMK ini pun mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertfikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.

“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” jelas Puan.

Maka dari itu Puan menilai pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.

“Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” kata Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X