Kisruh Seleksi Calon Anggota BPK, Puan Maharani Digugat ke PTUN

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:54 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok. Humas DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok. Humas DPR RI)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta.

Adapun Puan digugat mengenai seleksi hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga tidak memenuhi syarat. Kemudian gugatan tersebut telah mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta tertanggal 10 Agustus 2021.

“Hari ini, Kuasa Hukum  MAKI dan LP3HI,  terdiri dari Marselinus Edwin Hardian, SH dan Lefrand Kindangen, SH telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan telah mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Dikatakan Boyamin, Puan telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan  yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).

Sedangkan Harry Z. Soeratin, lanjut dia, pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur : untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” jelas dia.

Oleh sebab itu,  ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK. Apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA)  dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun,” imbuhnya.

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, jelas Boyamin, MAKI  dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir.

“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut. MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” paparnya.

“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X