Heboh Preman Palak Mobil Boks di Jembatan Tiga Jakut, Pelakunya Langsung Diciduk Polisi

- Kamis, 6 April 2023 | 20:32 WIB
Polisi tangkap preman dengan cara memalak sopir mobil boks. (Istimewa)
Polisi tangkap preman dengan cara memalak sopir mobil boks. (Istimewa)

Aksi meresahkan dilakukan oleh dua preman dengan cara memalak sopir mobil boks dan mengancam menggunakan cutter di kawasan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara. Tak butuh waktu lama, keduanya langsung digulung polisi.

"Aksi RP (33), MI (38) dan K (DPO) sangat meresahkan, sempat viral di dunia maya," kata Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Alasan Preman Viral Rusak Apartemen Bekasi karena Adik Diganggu, Polisi Ungkap Gak Ada

Sedangkan dilihat Indozone di akun Instagram @jakutinfo, tampak video menampilkan kedua pelaku yang sedang melakukan pemalakan terhadap sopir mobil boks. Salah satu pelaku sampai masuk ke dalam mobil melalui kaca.

Bobby sendiri menyebut pelaku melakukan aksi pemalakan terhadap sopir mobil boks pada 4 Maret 2023 siang yang lalu. Pelaku memeras secara paksa hingga menodongkan senjata tajam.

"Korban dimintai uang, dikasih Rp 2 ribu tapi para pelaku meminta tambahan sembari mengeluarkan pisau cutter dan mengancam 'Udah lo diem aja dari pada gua tusuk terus Gua ambil semua barang lo'," ujar Bobby menirukan ancaman pelaku.

Baca Juga: Preman yang Viral Rusak Apartemen di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi!

Pasca viralnya video tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu, 5 April 2023. Satu tersangka kini buron dan tengah diburu oleh polisi.

"Alhamdulillah, pada Rabu, 5 April siang para pelaku berhasil kami amankan. Sedang yang seorang lagi pelaku K masih dalam pengejaran kami," kata Bobby.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X