Hong Kong, Beijing, Taiwan, Wajibkan Karantina 14 Hari Bagi WNA

- Rabu, 18 Maret 2020 | 00:50 WIB
Penumpang mengenakan pakaian pelindung, di Bandara Internasional Hong Kong. (photo/REUTERS/Tyrone Siu)
Penumpang mengenakan pakaian pelindung, di Bandara Internasional Hong Kong. (photo/REUTERS/Tyrone Siu)

Mengantisipasi penyebaran virus corona agar tak meningkat, Hong Kong, Beijing, dan Taiwan memberlakukan kewajiban karantina selama 14 hari bagi warga negara asing yang baru datang ke wilayah tersebut.

Tercatat hingga Senin (16/3/2020), enam kasus baru yang terjadi di Beijing dari WNA yang memasuki wilayah Ibu Kota Tiongkok. Oleh karenanya mulai hari itu semua penumpang dari berbagai negara yang masuk Beijing diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Selain itu, penumpang maskapai asing yang tiba di Beijing juga akan melewati pemindaian suhu tubuh dan flu di bandara. Orang dengan kondisi khusus yang dapat lolos dari pemeriksaan ketat tersebut.

Hong Kong dan Taiwan juga memberlakukan hal yang sama. Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengatakan bahwa informasi yang beredar mengenai biaya karantina pendatang sebesar 200 dolar HK per hari tidak benar.

"Informasi itu tidak benar dan telah diklarifikasi pemerintah Hong Kong," jelas KJRI.

Sementara negara Taiwan lebih detail lagi dengan menyebutkan sejumlah negara asal penumpang pesawat, termasuk Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Singapura, Thailand, Vietnam, Malaysia, Indonesia, Filipina, dan Amerika Serikat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X