Pemprov DKI Terapkan Aturan Ketat soal Hewan Kurban Jelang Idul Adha

- Senin, 29 Juli 2019 | 14:33 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki surat sehat yang dikeluarkan Dinas KPKO DKI Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja).
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki surat sehat yang dikeluarkan Dinas KPKO DKI Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mewajibkan adanya pemeriksaan dalam setiap transaksi hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Pengecekan bakal meliputi seluruh aspek, mulai dari fisik hingga setelah pemotongan. Regulasi ketat itu bakal dilakukan untuk menjaga kualitas hewan yang akan didistribusikan ke masyarakat ibu kota. 

"Pertama, pemenuhan syarat Islam seperti cukup umur dengan melihat gigi, kelengkapan fisik, ada cacat atau tidak. Baru nanti setelah bentuk luar diperiksa, hari H saat pemotongan, kami periksa organ dalamnya," kata Kepala Dinas KPKP DKI, Darjamuni. 

Dinas KPKP bakal memberikan tanda khusus apabila ditemukan hewan yang tidak layak. Hewan tersebut dibolehkan dijual kembali asalkan tidak digunakan untuk kurban karena tidak lolos syariat Islam. 

-
Ilustrasi hewan kurban (ANTARA/Anis Efizudin).

Untuk memastikan program berjalan baik, KPKP mengerahkan sekitar 800 petugas untuk mengecek kesehatan hewan kurban. Mereka bakal disebar ke berbagai lokasi, mulai 1 Agustus 2019 atau H-10 Idul Adha.

"Sekarang kami masih melakukan pendataan dimana penampungan dan tempat penjualan hewan kurban. Tim akan turun H-10 untuk memeriksa hewan kurban," ujar Darjamuni. 

Selain itu, Dinas KPKP juga memberikan pelatihan teknis pemotongan dan menentukan hewan kurban sesuai syariat Islam kepada petugas masjid di DKI Jakarta. Dinas KPKP bakal menggandeng instruktur dari Institut Pertanian Bogor untuk memberikan pelatihan tersebut. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X