Presiden Jokowi Telah Teken Kepres Amnesti Untuk Baiq Nuril

- Senin, 29 Juli 2019 | 18:29 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
(photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Presiden tak keberatan apabila nanti Baiq Nuril ingin bertemu dengannya.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin pagi untuk diproses lebih lanjut.

Presiden menambahkan, dirinya dengan senang hati menerima dan bertemu Baiq Nuril setelah Keppres tersebut diterbitkan.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya.

Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapinya.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X