KPK Harap MA Pertimbangkan Kasasi Terkait Pembebasan Romahurmuziy

- Kamis, 30 April 2020 | 11:09 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 April 2020 lalu terkait bebasnya Romahurmuziy. KPK berharap MA mempertimbangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh pihaknya.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Indozone, Kamis (30/4/2020).

Ali berharap MA mempertimbangkan kasasi itu karena menurutnya kasus korupsi merupakan kasus kejahatan yang luar biasa. Ali juga mengatakan saat ini masih rendahnya hukuman terhadap para pelaku di kasus-kasus korupsi.

"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," kata Ali.

Lebih jauh, Ali kemudian mengungkap alasan KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Ketum PPP Romahurmuziy.

Berikut alasan KPK mengajukan kasasi ke MK:

1. Majelis hakim tingkat banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan mejelis banding terkait penerimaan uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa.

2. Majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut.

3. Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X