Tak Punya Dokumen Resmi, 50 Buruh Migran Terancam Dideportasi

- Sabtu, 10 Agustus 2019 | 10:51 WIB
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Sekitar 50 buruh migran Indonesia berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, terancam dideportasi dari Singapura.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi Agung Sebastian menjelaskan, awalnya mereka direkrut sebuah perusahan penyalur tenaga kerja di Malang, Jawa Timur, dan dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.

Namun, setelah diberangkatkan oleh penyalur ke Singapura, mereka ditolak calon majikannya lantaran tidak memiliki dokumen resmi. “Mereka tidak melalui mekanisme penempatan sesuai aturan Undang-Undang. Mereka tidak didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Banyuwangi, Kamis (8/8).

Selain itu, lanjutnya, para pekerja migran tersebut tidak melapor kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah sebagai pintu kedua selain desa. "Tidak ada bimbingan-bimbingan situasi kerja di sana akan bagaimana,” kata dia.

Menurut keterangan Banyuwangi, sebagian pekerja migran yang terancam dideportasi itu masih berada di KBRI Singapura sampai saat ini. Sedangkan, sebagian lainnya tersebar di sejumlah tempat. "Mereka menunggu kejelasan untuk dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.

Dia mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Tenaga Kerja. Namun sejauh ini, belum ada respon dari pemerintah.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X