Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji dirinya akan membatasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Dia mengatakan tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang memerlukan keahlian khusus.
Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani untuk memberi tanggapan kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) APBN 2020.
"Sejalan dengan pandangan Fraksi Partai Gerindra untuk membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled jobs)," kata dia.
Menurut Sri Mulyani, pembatasan tenaga kerja asing akan diiringi dengan peningkatan SMD di dalam negeri.
Lebih lanjut katanya, penggunaan tenaga kerja asing dilakukan apabila RI mampu memanfaatkan transfer teknologi dan pengetahuan dari penanam modal asing.
Untuk meningkatkan kualitas SMD dalam negeri, Sri mengatakan pemerintah akan melakukan pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan. Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan dunia usaha guna memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
Peningkatan kemampuan tenaga kerja domestik ini juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target di 5,3-5,6 persen pada 2020.