Mulai Hari Ini, Mahfud MD: Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI Harus Ditolak

- Rabu, 30 Desember 2020 | 13:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada aparat penegak hukum untuk menolak pihak-pihak yang mengaku sebagai Front Pembela Islam (FPI) terhitung mulai hari ini.

“Kepada aparat-aprat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini,” tegas Mahfud, Rabu (30/12/2020).

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan kalau ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut secara dejure sudah dianggap bubar sejak 20 Juni 2019 karena tak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Selain itu, FPI juga dianggap telah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan hukum, yakni melakukan provokasi, kekerasan, hingga sweeping secara sepihak dan sebagainya.

Surat pemberhentian segala bentuk kegiatan FPI tersebut diputuskan oleh enam pejabat negara, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkas Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X