Alasan FPI Dilarang Beraktivitas: Tak Punya Legal Standing hingga Lakukan Kekerasan

- Rabu, 30 Desember 2020 | 12:58 WIB
FPI dan pengikutnya. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana).
FPI dan pengikutnya. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan Front Pembela Islam (FPI) tidak boleh lagi melakukan kegiatan ataupun aktivitas sebagai organisasi dan ormas.

Pertama, Mahfud menyebutkan kalau FPI sudah tak mempunyai lagi legal standing. Pasalnya, sejak 20 Juni 2018 secara dejure telah dinyatakan bubar karena mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Larang Aktivitas dan Kegiatan FPI 

Oleh sebab itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah resmi melarang pergerakan dari FPI sebagai ormas maupun organisasi.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X