PN Jakpus Perintahkan KPU Agar Pemilu 2024 Ditunda!

- Kamis, 2 Maret 2023 | 17:48 WIB
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA)
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima usai gagal jadi peserta Pemilu 2024. Bahkan PN Jakarta Pusat merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana dalam putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Di mana gugatan Partai Prima ke KPU diketok pada hari ini, Kamis (2/3/2023) dan dilayangkan sejak 8 Desember 2022 lalu.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan itu dilihat Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Pastikan Berjalan Sesuai Jadwal, Mahfud MD: Tak Ada Penundaan Pemilu 2024

Putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat ini juga menyatakan bahwa penggugat adalah partai politik yaitu partai Prima adalah dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Kemudian, putusan lainnya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat yakni KPU pun dalam putusan itu harus mengganti rugi sebesar Rp 500 juta.

Poin selanjutnya, putusan tersebut adalah memerintahkan agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berikut putusan PN Jakpus:

Dalam eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam gugatan ke PN Jakpus, Partai Prima

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X