WNI Asal Bogor di Korsel Dideportasi Akibat Langgar Karantina Mandiri

- Kamis, 9 April 2020 | 18:32 WIB
Ilustrasi - Seorang wanita mengenakan APD untuk mencegah tertularnya virus corona, menunggu penerbangannya di Bandara Internasional Incheon. (Photo/Ilustrasi/REUTERS/Kim Hong-Ji)
Ilustrasi - Seorang wanita mengenakan APD untuk mencegah tertularnya virus corona, menunggu penerbangannya di Bandara Internasional Incheon. (Photo/Ilustrasi/REUTERS/Kim Hong-Ji)

Terbukti melanggar isolasi terkait virus corona, seorang Warga Negara Indoenesia (WNI) asal Bogor terpaksa mendapatkan deportasi dari Korea Selatan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menerangkan bahwa Korsel sejak Maret telah mewajibkan setiap pendatang untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari.

"Benar ada WNI kita yang dideportasi di Korsel karena melanggar isolasi mandiri," ucap Judha dalam konferensi pers virtual Kemlu, Kamis (9/4/2020).

"Yang bersangkutan sudah tiba (di Indonesia) tadi malam. Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Yang bersangkutan dari Bogor," ucap Judha.

Berdasarkan laporan KBRI Seoul, WNI itu tiba di Incheon pada Sabtu (4/4/2020) dan kemudian dideportasi pada Rabu (8/4/2020). Setelah tiba di Incheon ia mengisi alamat tinggal berbeda dengan tempat dirinya menginap. Hal itu menjadi pelanggaran karantina oleh pihak Korsel.

Judha mengatakan bahwa hal itu diketahui saat sinyal ponsel bersangkutan terlacak dan ternyata tidak sesuai dengan alamat tertera di formulir karantina mandiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X