Larang Pemakaman Jenazah Corona, MUI: Dosanya Dobel

- Sabtu, 4 April 2020 | 14:35 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien virus corona di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien virus corona di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni'am, berbicara terkait sejumlah fatwa yang dikeluarkan terkait wabah virus corona. Salah satunya adalah proses memperlakukan jenazah Covid-19 hingga dimakamkan.

"Ada hal yang perlu kami sampaikan mengenai substansi fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang jenazah agar ini jadi pedoman bagi umat islam terhadap saudara kita yang kena wabah Covid-19 dan wafat karenanya," kata Ni'am dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Niam pun mengingatkan bagi yang menolak memakamkan jenazah positif virus corona, bisa mendapat dosa dobel. Padahal, orang yang meninggal karena virus corona masuk dalam ketegori syahid.

"Perlu dipahami setiap Muslim yang jadi korban Covid-19 secara syar'i adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah. Jangan sampai kekhawatiran kita, kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban hak jenazah karena melakukan penolakan pemakaman jenazah," papar Ni'am.

"Ini berarti dosa dua kali. Dosa pertama karena tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian hak terhadap jenazah," ujar Ni'am.

Cara Memperlakukan Jenazah

-
Peziarah menggunakan masker saat berada di TPU Pondok Ranggo, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Adapun Niam menjelaskan proses perawatan jenazah harus sesuai dengan aturan agama dan protokol keselamatan. Namun, bisa ada dispensasi untuk keamanan petugas yang merawat jenazah. 

"Protokol kesehatan perlu dijaga, tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus diakui, mulai dari memandikan. Proses memandikan tidak harus perlu lepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan proses pengucuran air ke seluruh tubuh," kata Ni'am.

"Akan tetapi, jika tidak dimungkinkan agama diberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan, tetapi jika tidak dimungkinan proses pemandian dan tayamum karena pertimbangan keamanan dan teknis yang lain, dimungkinkan langsung dikafankan," sambungnya.

Begitu juga ketika proses mengkafani jenazah. Jenazah diperbolehkan dikafani dan dibungkus dengan pelastik kedap. 

Kemudian terkait salat jenazah harus dilakukan di tempat yang steril dan bebas virus. Minimal dilakukan satu orang. Jika fatwa dan protokol itu diikuti, sangat kecil kemungkinan terjadi penularan virus corona. 

"Jika kita ikuti protokol pengurusan jenazah dan fatwa, tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan kepada orang hidup," papar Ni'am.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X