Dosen IPB Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 19:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Antara/Reno Esnir)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Antara/Reno Esnir)

Pihak kepolisian menetapkan dosen Insititut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith sebagai tersangka. Dia diduga merencanakan demonstrasi berakhir rusuh.

Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat dan Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain Basith, ada sembilan orang lainnya yang juga ditetapkan dengan status yang sama.

"Semua sudah tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (1/10).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, AB merekrut dua orang dengan inisial S dan OS. Keduanya berperan untuk mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom.

S kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Mereka yang berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.

Sedangkan OS menggaet YF, ALI, dan FEB. Untuk tersangka berinisial FEB, berperan membeli bahan untuk merakit bom molotov.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Abdul Basith di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9). Penangkapan dosen ini, setelah polisi menemukan 28 bom molotov yang diduga untuk memancing kericuhan dalam Aksi Mujahid 212 di Jakarta.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X