Buntut Debt Collector Bentak Polisi, Polda Metro Bakal Temui Leasing

- Kamis, 23 Februari 2023 | 20:23 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya berencana bakal membuka pembicaraan dengan para pihak leasing terkait penggunaan debt collector. Pembahasan ini untuk mencari jalan tengah prihal permasalahan debt collector.

"Kami tidak berhenti di penegakan hukum. Hari ini contohnya, Polres Jaksel mengundang asosiasi leasing," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: 7 Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Jadi Tersangka, Tapi 4 Orang Masih Diburu

Irjen Fadil menyebut nantinya pihaknya akan menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengundang pihak leasing.

"Nanti kita akan FGD, diskusi bagaimana pada debitur tidak menunggak. Kan masyarakat yang berhutang harus bayar angsuran. Jangan mau berhutang tapi enggak siap bayar angsuran," kata Fadil.

"Kalau ada yang menunggak harus ditempuh dengan jalur benar tidak menggunakan jasa penagih hutang yang menggunakan kekerasan. Kita akan undang dan diskusi. Contoh kalau nunggak, bikin MoU STNK blokir supaya motor maupun mobil tidak bisa dipindahkan tangankan, BPKB masih di tangan leasing, STNK tidak diperpanjang sampai dia melunasi utang-utang," sambung Fadil.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Mobil hingga Bentak Polisi, Kapolda Metro: Darah Saya Mendidih!

Lebih jauh Irjen Fadil menyebut jika debt collector tetap dipekerjakan, mereka harus memiliki sertifikasi. Sertifikasi tersebut juga mengatur terkait tindak kekerasan saat proses penarikan kendaraan.

"Jika leasing ingin kerja sama dengan penagih hutang maka sebaiknya ada sertifikasi dan syarat utama tidak boleh ada kekerasan di balik itu semua. Semua harus didasari UU feducia," pungkas Fadil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X