PPKM Darurat, DPR Ingatkan Bansos Harus Tetap Diberikan ke Masyarakat

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 13:37 WIB
Bantuan sosial diharapkan bisa bantu masyarakat terdampak PPKM (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)
Bantuan sosial diharapkan bisa bantu masyarakat terdampak PPKM (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan dengan diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sebaiknya pemerintah dapat melanjutkan bantuan sosial (Bansos) dan relaksasi yang selama ini sudah diberikan.

Terutama, kata dia, memperpanjang lagi program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu agar masyarakat yang terdampak PPKM Darurat setidaknya bisa memenuhi kebutuhannya.

Terlebih dalam aturan PPKM darurat itu mall ditutup atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha.

"Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya,” ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Politisi yang biasa disapa Hergun ini menambahkankan, bahwa stimulus, relaksasi dan bantuan sosial tunai kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas agar mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi ini juga harus segera dilakukan evaluasi, setidaknya dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021.

"Hal itu diharapkan dapat memperpanjang napas pengusaha di tengah ketidakpastian ini," tandasnya.

Baca Juga: Soal Bansos PPKM Darurat, Wagub DKI Sebut Pemprov Tunggu Arahan Mensos Risma

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan diberlakukan mulai dari 3-20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut ditargetkan mampu menurunkan kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 kasus per hari. PPKM darurat diberlakukan sebagai respon melonjaknya angka kasus positif Covid-19 selama 2 minggu terakhir ini.

Adapun area PPKM Darurat mencakup 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X