Sosialisasi Pemprov DKI Jakarta Soal Larangan Penggunaan Plastik Dinilai Belum Maksimal

- Kamis, 2 Juli 2020 | 12:34 WIB
Larangan plastik ((ANTARA/Laily Rahmawaty)
Larangan plastik ((ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta terkait larangan penggunaan penggunaan kantong plastik sekali pakai belum maksimal. 

Keputusan ini sendiri tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"IKAPPI Menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut," kata Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Miftahudin mengungkapkan, pada dasarnya ada dua hal edukasi yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta, terutama dinas terkait yang membidangi atau membawahi kebijakan ini. Keduanya ialah edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan 
sosialisasi Pergub Nomor 142 tahun 2019 tersebut.

"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif," ujarnya.

"Pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan Pemprov itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, IKAPPI juga meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik.

Jika menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, kami mendorong agar Pemprov bisa meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang.

Hal dipandang selain membantu UMKM, juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat.

"Kami meminta kepada Pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu. Untuk sementara waktu kami meminta Pemprov tetap mengizinkan pedagang masih memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu (basah), dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan di jadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," pintanya.

Ia menyampaikan, bahwa sosialisasi dalam Pergub 142 tersebut seyogyanya tidak hanya kepada pedagang tetapi juga masyarakat luas dan yang jauh lebih penting libatkan pedagang.

"Dan lakukan secara bertahap dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X