Kominfo Ingin Kejar Pajak Netflix, Ini Kata Sri Mulyani

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:59 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
(photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan yang besar. Sri mengungkapkan, pekerjaan itu sulit dilakukan lantaran Netflix bukan badan usaha yang tinggal di Indonesia.

"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital di Indonesia seperti Netflix.

Sri melanjutkan, pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan aturan sebagai landasan guna memungut pajak dari sektor digital.

Walau begitu, Sri memastikan perusahaan digital yang mengambil keuntungan di Indonesia wajib menyetor pajak.

"Di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT, badan usaha tetap di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelasnya.

Wanita berusia 57 tahun ini mengatakan, tak hanya Indonesia yang berupaya mengejar pajak Netflix. Namun sejumlah negara lain seperti Australia dan Singapura juga mengejar pajak perusahaan AS itu.

"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana. Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tandasnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X