Kampanye Pilkada dengan Konser Musik Diizinkan, Ini Penjelasan KPU

- Rabu, 16 September 2020 | 12:09 WIB
Petugas kepolisian berjaga di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Abriawan Abhe)
Petugas kepolisian berjaga di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/Abriawan Abhe)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang calon kepala daerah atau cakada pada Pilkada 2020 untuk menggelar konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye di tengah masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Di dalamnya mengatur kegiatan yang tak melanggar larangan kampanye, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang tidak dilarang itu adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai.

Serta juga perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, dan atau melalui media daring.

Mengenai hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi aturan itu telah tertera dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Namun, pihaknya akan mengatur lagi lebih rinci terkait pedoman teknis kampanye.

"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," ucap Raka saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Lebih lanjut, Raka menyebutkan bahwa dalam peraturan tersebut pun telah diatur bahwa setiap calon kepala daerah harus berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

"Hasil koordinasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah dapat dilaksanakan secara langsung atau online atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan," terangnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X