Operasi Yustisi Dimulai, Begini Pengecekan Penumpang Kendaraan

- Rabu, 16 September 2020 | 10:47 WIB
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam Operasi Yustisi yang digelar Polri baru-baru ini, sasaran utama mereka adalah penggunaan masker termasuk protokol kesehatan lainnya seperti penumpang kendaraan harus diisi 50%. Cara Polri melakukan pengecekan jumlah penumpang di satu kendaraan itu dengan menggelar razia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satuan tugas yang dibentuk akan bekerja memantau protokol kesehatan dengan cara sidak maupun razia. Khusus untuk razia di Jakarta sendiri, Yusri menyebut ada delapan titik lokasi yang menjadi target sasaran pihaknya.

"Satgas juga untuk di jalan raya ada yang namanya Operasi Yustisi delapan titik kita siapkan di Jakarta ini, di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Petugas lalu lintas yang berada di jalan-jalan mengatur lalu lintas pun juga akan memantau protokol kesehatan para pengguna jalan. Cara kerja itu pun disebut Yusri sudah berjalan sejak kemarin.

"Ya sudah bergerak sejak kemarin-kemarin," beber Yusri.

Buktinya, masih disebut Yusri pada hari pertama penindakan Operasi Yustisi di Jakarta saja sudah ada sembilan kendaraan yang kedapatan berkendara melebihi kapasitas. Sanksi yang pelanggar itu terima bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi administrasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur.

"Kemarin ada 221 pelanggar, di antaranya 212 itu tidak pakai masker dan sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50% sesuai ketentuan Pergub 88," kata Yusri.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan kebijakan PSBB di Jakarta kembali seperti awal pandemi. Anies menarik rem darurat PSBB setelah mempertimbangkan beberapa faktor.

Faktor yang dipertimbangkan antara lain ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. Penerapan PSBB ini tentunya akan membatasi seluruh kegiatan di Jakarta mulai dari perkantoran, tempat usaha, transportasi hingga fasilitas umum.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X