Presiden Jokowi Cabut Pepres Investasi Miras, Begini Respon PBNU

- Selasa, 2 Maret 2021 | 15:18 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas. (ANTARA/nu.or.id)
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas. (ANTARA/nu.or.id)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.

Ketua PBNU Robikin Emhas menilai Presiden Jokowi mampu mendengar dan respon baik masyarakat ihwal polemik investasi miras ini. Dia pun menyebut sikap Jokowi sangatlah bijak.

“Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respon masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” ujar Robikin dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Karenanya, Robikin meminta agar semua pihak dapat segera mengakhiri polemik investasi miras ini pasca Presiden mencabut Perpres ini.

Baca Juga: Dipecat Dari Partai Demokrat, Damrizal: KLB InsyaAllah Akan Segera Dilakukan

“Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih Pak Jokowi,” katanya.

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X