Jadi Tersangka, David Yulianto si Koboi Viral di Tol Terancam 20 Tahun Bui

- Sabtu, 6 Mei 2023 | 10:04 WIB
David Yulianto terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka penodongan di tol Jakarta dengan mengemudikan mobil berpelat dinas polri palsu. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
David Yulianto terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka penodongan di tol Jakarta dengan mengemudikan mobil berpelat dinas polri palsu. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya sudah menetapkan David Yulianto sebagai tersangka usai mengamuk di Tol Dalam Kota, hingga arogan menodongkan pistol yang diambil dari mobil berpelat dinas Polri palsu miliknya. Jadi tersangka, David terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia menyebut, ada sejumlah pasal yang dipersangkakan terhadap David.

"Untuk pasal terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Kombes Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Sosok Pria Viral Pakai Pelat Polri Ngamuk di Tol Jakarta

Sejumlah pasal ini memiliki berbagai sanksi hukuman penjara yang berbeda-beda. Namun, hukuman terlama mencapai dua tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman pada Pasal 352 tiga bulan penjara, 335 satu tahun penjara, pada Undang-undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," beber Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, media sosial digegerkan dengan adanya video merekam aksi koboi pengendara mobil berpelat dinas Polri di Tol Dalam Kota. Pelaku yang merasa tidak terima jalannya dipotong, turun dari mobil membawa pistol berjenis airsoft gun dan menganiaya pengendara mobil lain.

Baca Juga: Polda Metro Jelaskan Detik-detik Pemicu Pria Viral Pakai Pelat Polisi Ngamuk di Tol

Buntut dari viralnya video tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sampai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Pimpinan tertinggi Polri tersebut meminta jajaranya segera membekuk pelaku.

Kurang dari 1x24 jam, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku. Rupanya, pelaku bukanlah anggota polisi dan pelat dinas Polri yang digunakan merupakan pelat dinas palsu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X