Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait wacana adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah pusat.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut apapun yang akan ditentukan dalam kebijakan itu bertujuan untuk keselamatan warga dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan: Kita Masuk Fase Genting
Anies menjelaskan, kebijakan untuk menerapkan PPKM darurat adalah sebagai upaya pemerintah dalam menangani virus Corona, dan bukan hanya sekadar membatasi kegiatan masyarakat.
"Jadi, kalau mendengar ada pesan, kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang," ungkapnya.
"Tetapi dipandang, kalau begitu kami sedang diselamatkan ini supaya tidak terpapar," tambah orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, wacana pemerintah untuk memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali akan dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.