Berkas Red Notice Djoko Tjandra Dikembalikan Jaksa, Polri Ungkap Kekurangannya

- Senin, 14 September 2020 | 19:08 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas tahap pertama kasus red notice Djoko Tjandra ke Polri karena dinilai ada kekurangan. Mabes Polri sendiri mengungkap kekurangan dari berkas kasus itu.

"Terkait perkembangan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat jalan palsu dan red notice. Bahwasanya untuk berkas perkara surat jalan palsu, sesuai petunjuk JPU pada P19 ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Kekurangan itu antara lain pemeriksaan saksi-saksi yang bisa meringankan tuduhan tersangka. Kekurangan kedua yakni diperlukannya pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli IT.

"Ketiga, pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo) dan Minggu lalu kebetulan hari Jumat sudah dilakukan semuanya tentu kita beharap penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU seperti apa yang dituangkan dalam P19," ungkap Awi.

Lebih jauh Awi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah dilengkapi pihaknya ke JPU dalam waktu dekat. Diperkirakan berkas itu pun akan rampung pekan depan.

"Kiranya kalau Minggu depan ini dalam artian Minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," kata Awi.

Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.

Untuk kasus surat jalan dan surat sehat, Polri sudah menetapkan tersangka antara lain Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Dalam rentetan kasus ini, Djoko Tjandra mengaku sudah memberikan upeti sejumlah uang kepada para tersangka.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X