Penusuk Syekh Ali Jaber Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- Senin, 14 September 2020 | 18:00 WIB
Sosok pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang disebut gangguan jiwa. (Facebook/Alfin Adrian)
Sosok pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang disebut gangguan jiwa. (Facebook/Alfin Adrian)

Alpin Adria, pemuda yang menusuk Syekh Ali Jaber di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polri menyebut pelaku juga sudah ditahan, terhitung mulai hari ini, Senin, 14 September 2020.

"Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung kemudian hal-hal yang perlu diketahui bersama bahwasanya tersangka AA sudah dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Alpin kini harus mendekam di rutan Polres Bandar Lampung. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," beber Awi.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan hal tersebut. Dia menyebut Alpin juga sudah berstatus tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Betul saat ini statusnya sudah tersangka," kata Kombes Budi.

Untuk diketahui, Syekh Ali Jaber ditikam  saat menghadiri acara keagamaan di Bandar Lampung kemarin. Syekh Ali terkenal luka tikaman pada bagian lengan.

Pelaku pun berhasil diamankan oleh para jemaah dan membawanya ke kantor polisi. Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti salah satunya senjata tajam yang digunakan pelaku.

Dari keterangan keluarga pelaku ke polisi, pelaku disebut-sebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X