PKS Tegaskan Tolak Perpres Soal Investasi Miras di Rakernas

- Senin, 1 Maret 2021 | 12:09 WIB
Ilustrasi logo PKS. (Instagram/@pk_sejahtera).
Ilustrasi logo PKS. (Instagram/@pk_sejahtera).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan menolak langkah pemerintah yang menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana Perpres itu diatur soal penanaman modal atau investasi untuk minuman keras (miras).

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, penolakan kepada aturan investasi miras ini adalah sebuah bentuk pembelaan kepada rakyat yang menyangkut berbagai dimensi kepentingan, baik dari keselamatan, ekonomi hingga kepentingan sosial.

"Pembelaan terhadap rakyat yang paling terakhir kita tunjukan dengan menolak adanya investasi miras," jelas Aboe dalam pidato pengantar pembukaan Rakernas PKS secara daring, Senin (1/3/20210).

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda El Ibnu Meninggal Dunia: Hatiku Remuk, Bagai Disambar Petir

Kemudian, kata Aboe, pembelaan kepada rakyat lainnya adalah sikap PKS yang menolak penghapusan kebijaksan santunan kematian kepada korban Covid-19 hingga penyertaan modal negara terkait skema untuk menangung beban skandal Jiwasraya.

"PKS juga menolak penghapusan santunan untuk kematian akibat covid-19, PKS juga menolak kebijakan penyertaan modal negara terkait skema untuk menanggung beban skandal jiwasraya," tegasnya.

Lebih lanjut, Aboe menerangkan bila PKS akan terus berupaya membela kepentingan kepada rakyat terkait dinamika kebijakan publik yang dibuat pemerintah.

"Oleh karena itu kita akan merumuskan pola dan strategi pembelaan rakyat dalam rakernas kali ini," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X