Sertifikat HAKI Jadi Jaminan Kredit Masih Jadi Masalah di RUU EKRAF

- Rabu, 17 Juli 2019 | 11:51 WIB
Kreatifood 2019/bekraf.go.id
Kreatifood 2019/bekraf.go.id

Beberapa substansi dalam Rancangan Undang Undang Ekonomi Kreatif Ekraf masih menjadi perdebatan. Salah satunya terkait sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dapat dipergunakan menjadi jaminan pembiayaan kepada OJK maupun perbankan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqiq mengatakan, adanya perdebatan tersebut membuat pembahasan undang undang ini membutuhkan perpanjangan waktu.

"Pembahasan klaster 1-6 sudah selesai, cuma memang ada beberapa pasal yang pemerintah masih keberatan, seperti pasal yang mewajibkan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif," ujarnya. 

Ia mengatakan, beberapa pasal ditakutkan akan menyandera karena berakibat hukum. Sehingga ada permintaan supaya tidak menjadi wajib, tetapi mungkin ada menjadi dapat. 

Fikri menegaskan, pilihan dapat bukan wajib dalam RUU Ekraf, mengingat hingga saat ini belum ada appraisal jaminan perbankan yang diakui untuk menilai HAKI.  

Padahal, dengan skema tersebut, maka pekerja kreatif bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan. "Secara lisan OJK sudah menyampaikan bisa, tinggal memang valuasi HAKI sebagai jaminan perlu ditindaklanjuti," katanya.

Ia tetap optimis jika sesudah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan dalam Sidang Paripurna, Selasa (16/7/2019) RUU ini bakal rampung sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir. "Kami langsung ditindak lanjuti dalam rapat kerja. ehingga kita bersemangat RUU ini bisa disahkan sebelum periode berakhir," ujarnya.

Pemerintah berharap ekonomi kreatif menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2018-2025, yang merupakan dasar penyusunan dan perancangan acuan kebijakan terkait pengembangan ekonomi kreatif nasional.
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X